sertifikat tanah program Prona atau sekarang lebih dikenal program PTSL tahun 2021 hilang dikantor BPN Bungo,masyarakat kecewa karena proses penyelesaiannya berbelit belit

Berita Kasus 24 Jul 2026 02:22 3 min read 54 views By danny
sertifikat tanah program Prona atau sekarang lebih dikenal program PTSL tahun 2021 hilang dikantor BPN Bungo,masyarakat kecewa karena proses penyelesaiannya berbelit belit
Sertifikat tanah milik warga yang seharusnya sudah terbit sejak tahun 2021 dalam Program Nasional Agraria (PRONA) atau sekarang lebih dikenal program PTSL ,hilang dikantor BPN Bungo,masyarakat kecewa karena proses penyelesaiannya berbelit belit

 

 

BUNGO — Sertifikat tanah milik warga yang seharusnya sudah terbit sejak tahun 2021 dalam Program Nasional Agraria (PRONA) atau sekarang lebih dikenal dengan program PTSL ,justru tidak dapat diambil oleh pemiliknya. Pasalnya, dokumen fisik sertifikat tersebut dinyatakan hilang dari penyimpanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo. Kasus ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, terutama mengingat sertifikat tersebut merupakan dokumen negara yang seharusnya dijaga dengan baik.

 

Salah satu warga yang terdampak, S. Andi Sadri Alhabsy, S.STP., M.E. yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, menyampaikan kekecewaannya atas kinerja pihak BPN Kabupaten Bungo terkait persoalan ini.

 

Menurut Andi Sadri, tanah yang bersangkutan telah beralih hak melalui jual beli. Sebagai penerima kuasa dari pemilik awal, ia datang ke kantor BPN pada Kamis, 16 Juli 2026 guna mengambil sertifikat tersebut dengan membawa surat kuasa lengkap. Namun petugas pelayanan menyatakan sertifikat belum ditemukan dan akan dikoordinasikan dengan pimpinan, sehingga Andi diminta menunggu sekitar satu minggu.

 

Pada Rabu, 22 Juli 2026, Andi kembali mendatangi kantor BPN. Namun hasilnya tetap mengecewakan. Petugas menyatakan sertifikat secara fisik tidak ditemukan, padahal data menunjukkan sertifikat dengan nomor 944 dan 945 atau 954 sudah terbit.

 

"Artinya sertifikat itu sudah ada, hanya fisiknya hilang. Jika belum terbit, saya bisa mengajukan penerbitan baru. Namun karena sudah terbit, saya tidak bisa membuat yang baru. Lantas, bagaimana mungkin dokumen yang seharusnya tersimpan aman di kantor BPN bisa hilang?" ujar Andi dengan nada kecewa.

 

Ia menegaskan, kelalaian penyimpanan ada di pihak BPN, sehingga seharusnya BPN yang membuatkan Berita Acara kehilangan dan menerbitkan penggantinya tanpa membebani masyarakat dengan prosedur berbelit. Namun sebaliknya, pihak BPN justru memintanya membuat surat pengaduan sendiri.

 

"Blangko pengaduan baru diberikan pukul 11.00 WIB, lalu harus diisi dan ditandatangani pemilik awal yang harus dicari terlebih dahulu,itu memerlukan waktu yang lama,Prosesnya akan naik ke Kakan lalu turun ke Kasubag, Kasi, rapat-rapat lagi, dan memakan waktu berbulan-bulan. Padahal kelalaiannya ada di pihak BPN, bukan kami," tegasnya.

 

Andi memberi contoh sederhana: apabila BPKB hilang, kepolisian memiliki arsip sehingga dapat diterbitkan penggantinya dengan cepat. Demikian pula seharusnya BPN memiliki salinan dan arsip dokumen, sehingga kehilangan fisik bukan alasan untuk mempersulit masyarakat.

 

"Jika kami yang lalai, kami wajib membuat surat kehilangan dari kepolisian. Tapi jika BPN yang lalai, di mana tanggung jawabnya? Menyuruh kami membuat pengaduan bukan solusi, melainkan BPN yang harus menyelesaikan karena kelalaian mereka sendiri," tambahnya.

 

Ketika wartawan mempertanyakan hal tersebut kepada petugas BPN yang menangani permasalahan itu, pihak BPN tetap menyatakan solusinya adalah melalui pengajuan surat pengaduan. Bahkan petugas tersebut sempat mempertanyakan kapasitas Andi Sadri dan menanyakan keberadaan surat kuasa, padahal surat kuasa tersebut sudah diserahkan sejak kunjungan pertamanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jalan keluar maupun solusi konkret dari pihak BPN Kabupaten Bungo atas hilangnya sertifikat tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan serius dan diharapkan segera mendapat perhatian dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, mengingat menyangkut keamanan dokumen negara dan hak hukum masyarakat yang telah lama menunggu.

 

 

Chat with us on WhatsApp