DUGAAN PUNGLI GANDA DI MTsN 1 DUMAI: SISWA KELAS 9 DIPUNGUT RP310 RIBU, CALON SISWA BARU RP1,9 JUTA*

Berita Kasus 06 Jul 2026 09:31 2 min read 218 views By Penyunting penulis KAntor Redaksi Media Garuda Buser Indonesia
DUGAAN PUNGLI GANDA DI MTsN 1 DUMAI: SISWA KELAS 9 DIPUNGUT RP310 RIBU, CALON SISWA BARU RP1,9 JUTA*
*DUGAAN PUNGLI GANDA DI MTsN 1 DUMAI: SISWA KELAS 9 DIPUNGUT RP310 RIBU, CALON SISWA BARU RP1,9 JUTA* _ Video Rapat 28 Jan 2026 Ungkap Biaya Perpisah...

*DUGAAN PUNGLI GANDA DI MTsN 1 DUMAI: SISWA KELAS 9 DIPUNGUT RP310 RIBU, CALON SISWA BARU RP1,9 JUTA* _

Video Rapat 28 Jan 2026 Ungkap Biaya Perpisahan Rp180 Ribu. Bukti Transfer ke Rekening Komite Rp1.985.000 Beredar. Kemenag: Akan Audit_

*DUMAI* –https://garudabuserindonesia.my.id 

Dugaan praktik pungutan liar di MTsN 1 Kota Dumai mencuat dengan dua modus berbeda: menyasar siswa kelas 9 yang akan tamat tahun 2026 dan calon siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

*KASUS PERTAMA: SISWA KELAS 9 MAU TAMAT* Berdasarkan video rapat Komite MTsN 1 Dumai tanggal 28 Januari 2026 di Jalan Bukit Datuk, Kec. Dumai Selatan, serta keterangan wali murid, total pungutan mencapai *Rp310.000 per siswa*.

*Rincian untuk 322 siswa kelas 9:* 1. *Uang Perpisahan: Rp180.000/siswa* → Total Rp57.768.000. Diungkap langsung dalam video rapat:

Setiap anak jika perpisahan ini dilaksanakan maka kepada bapak ibu dikenakan biaya seratus delapan puluh ribu".

[06:08-06:12] 2. *Uang Foto: Rp50.000/siswa* → Total Rp16.100.000. Diduga untuk foto ijazah/kenangan. 3. *Uang 2 Buku: Rp80.000/siswa* → Total Rp25.760.000.

Diduga LKS/buku tambahan. *Total Pungutan Kelas 9: Rp99.628.000* *KASUS KEDUA: CALON SISWA BARU MENDAFTAR*

Berdasarkan bukti transfer dan kuitansi resmi Komite MTsN 1 Dumai, calon siswa baru diminta membayar:

Jenis Pungutan Nominal Bukti **Dana Dukungan Komite** **Rp1.985.000** Transfer BSI 7140618246 tgl 13/5/2026 +

*Materai** Rp10.000 Wajib bawa, sesuai chat WA Grup **Seragam** Harga penjahit Wajib jahit di Penjahit Ramzan & Herman Bumi Ayu Bukti transfer dari Orang tua untuk Naliifah dan dari orang tua murid untuk Fajril Mulia K, keduanya senilai Rp1.985.000 ke rekening *BSI 7140618246 a.n KOMITE MTSN 1

KOTA DUMAI*. *DILARANG KERAS OLEH ATURAN:* 1. *PMA No. 16 Tahun 2020*: Komite boleh galang dana tapi sukarela, tidak boleh mematok nominal dan memaksa. Pungutan Rp1.985.000 & Rp310.000 diduga langgar ini. 2. *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10*:

Sekolah dilarang menjual buku, LKS, bahan ajar. Pungutan "Uang 2 Buku Rp80.000" diduga langgar ini. 3. *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12*: Sekolah dilarang jadi distributor foto & menunjuk penjahit seragam tertentu.

Pungutan "Uang Foto Rp50.000" & arahan ke Penjahit Ramzan/Herman diduga langgar ini. 4. *UU Sisdiknas*: Ijazah siswa & hak ikut PPDB tidak boleh disandera *IMBAUAN KE WALI MURID* 1.

*Untuk Kelas 9*: Jika ijazah anak ditahan karena belum bayar perpisahan/foto/buku, laporkan ke Kemenag & Ombudsman RI Perwakilan Riau. 2. *Untuk Siswa Baru*: Simpan bukti transfer Rp1.985.000.

Jika merasa dipaksa, laporkan ke Saber Pungli Dumai via 110. Pihak MTsN 1 Dumai & Komite Sekolah diberi hak jawab atas rilis ini. Sampai berita ini diturunkan, Kepala MTsN 1 Dumai belum memberi tanggapan meski sudah dikonfirmasi. (BG)

Penyunting penulis

Kantor redaksi garudabuserindonesia

Chat with us on WhatsApp