Satresnarkoba Polres Bungo,Bongkar Peredaran Sabu,Pemuda 21 Tahun diamankan,Barang Bukti 3.22 Gram disita

Berita TNI / POLRI 08 Sep 2026 09:39 3 min read 19 views By Danny
Satresnarkoba Polres Bungo,Bongkar Peredaran Sabu,Pemuda 21 Tahun diamankan,Barang Bukti 3.22 Gram disita
MUARA BUNGO Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah h...

 

MUARA BUNGO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berusia 21 tahun berhasil diamankan petugas, bersamaan dengan penyitaan sejumlah barang bukti, di kawasan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 2 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di belakang sebuah bangunan tempat tinggal di Jalan Baharudin, RT 002/RW 001, Kelurahan Tanjung Gedang.

 

Langkah polisi bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di lingkungan tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil, saat petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MES (21 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

 

Penggeledahan dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh warga sekitar. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat. Di dalamnya tersimpan tiga bungkus plastik klip berisi zat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 3,22 gram.

 

Selain narkotika itu sendiri, polisi juga menyita sejumlah benda yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam penyalahgunaan maupun transaksi, yakni: satu buah sendok pemakaian narkotika, beberapa plastik klip kosong, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu buah telepon genggam merek Oppo berwarna biru, serta dompet berwarna cokelat yang ditemukan sebelumnya.

 

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan segera dibawa ke Markas Polres Bungo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan penanganan sesuai jalur hukum yang berlaku.

 

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Tanjung Gedang. Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas IPTU Bambang JM.

 

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul peredaran barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.

 

IPTU Bambang juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang berani dan peduli dengan lingkungan sekitar, sehingga bersedia melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada kepolisian.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dan kepercayaan masyarakat adalah kunci utama kami dalam memberantas narkotika di Bungo,” tegasnya.

 

Tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus bergerak tegas, menyisir, dan memutus rantai peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Bungo.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras: tidak ada ruang dan toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang berani mengedarkan maupun menggunakan barang haram yang merusak masa depan bangsa ini.

Chat with us on WhatsApp