Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Penyalahgunaan Sabu,Pria 40 Tahun Diamankan ,Barang Bukti 3,72 Gram Sabu Disita.

Berita TNI / POLRI 09 Sep 2026 17:59 3 min read 25 views By Danny
Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Penyalahgunaan Sabu,Pria 40 Tahun Diamankan ,Barang Bukti 3,72 Gram Sabu Disita.
  BUNGO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika je...

 

BUNGO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AI alias IJ (40 tahun), warga Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, berhasil diamankan petugas setelah diduga menyimpan dan menguasai narkotika terlarang tersebut di tempat tinggalnya.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 00.20 WIB, tepatnya di kawasan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

 

Dari hasil pengungkapan dan penyitaan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi zat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 3,72 gram.

 

Selain narkotika itu sendiri, turut disita pula sejumlah benda yang diduga digunakan sebagai alat bantu penyimpanan maupun pemakaian, yakni: satu buah kaleng merek Gatsby Clay, sepuluh lembar plastik klip kosong, serta satu buah alat pemakaian berupa sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.

 

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, saat dikonfirmasi membenarkan sepenuhnya adanya pengungkapan kasus tersebut.

 

“Benar, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AI alias IJ yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyimpanan narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Bambang JM.

 

Ia menjelaskan, seluruh rangkaian penindakan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

 

“Setelah diamankan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan awal dan mengakui bahwa ia masih menyimpan barang terlarang tersebut di dalam rumahnya,” jelasnya lebih lanjut.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju kediaman tersangka di kawasan Sungai Binjai. Penggeledahan dilakukan secara resmi dan sah, serta disaksikan oleh warga sekitar. Di lokasi itulah ditemukan dan disita barang bukti sabu yang telah disebutkan sebelumnya.

 

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan segera dibawa ke Markas Polres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

 

“Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,72 gram, satu kaleng Gatsby Clay, sepuluh plastik klip kosong, serta satu alat pemakaian berupa sendok sabu dari pipet plastik,” terang kembali IPTU Bambang JM.

 

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul peredaran barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.

 

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan berjalan. Kami tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan berani menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka AI alias IJ diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehubungan dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Chat with us on WhatsApp