Kuasa Hukum SP Angkat Bicara : Hampir 1 Tahun Ditetapkan Tersangka

Berita Daerah 17 Jul 2026 21:12 2 min read 124 views By Penyunting penulis KAntor Redaksi Media Garuda Buser Indonesia
Kuasa Hukum SP Angkat Bicara : Hampir 1 Tahun Ditetapkan Tersangka
Jakarta indonesia

Kuasa Hukum SP Angkat Bicara : Hampir 1 Tahun Ditetapkan Tersangka, inisial SI Oknum PNS Bebas Berkeliaran Dugaan Kebal Hukum Sergai, Laporan polisi dengan nomor :

 

LP/B/94/III/2025/SPKT/POLRES SERGEI/POLDA SUMUT tanggal 17 Maret 2025 yang dilaporkan seorang ibu rumahtangga berinisial SP, warga Desa Sarang

 

Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 27.250,000 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Polres Serdang Bedagai

 

Kepolisian Daerah Sumatera Utara sampai saat ini, Kamis 8 Juli 2016 pelapor berinisial SP belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Terlapor berisinial SI yang merupakan oknum PNS di Kecamatan Dolok

 

Masihul Kabupaten Sergai hingga saat ini masih bebas berkeliaran walaupun sudah hampir setahun ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Serdang Bedagai. Terkait hal itu, kuasa hukum SP seorang Pengacara Muda yang biasanya di panggil Alfianto SH angkat bicara. Kamis 9/7/2026 Alfianto menyoroti kasus tersebut yang dinilai sangat prihatin atas proses hukum tersebut. "Meskipun sudah berjalan 1 tahun lebih,

 

laporan resmi SP klien saya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai, dan terlapor sudah jadi tersangka, tapi hingga saat ini belum ada titik terang dan kepastian hukum," tegas Alfianto. "Kasus ini sempat mencuat ke publik, korban menyatakan kekecewaannya kepada kinerja kepolisian Resort

 

Serdang Bedagai yang begitu lambatnya menangani perkara tersebut," tambah pengacara muda ini. Masih kata kuasa hukum, diduga oknum oknum PNS berinisial SI yang berdomisili di Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Pelapor sebagai masyarakat awam yang didampingi kuasa hukumnya, berharap kepada Kapolres Serdang Bedagai untuk melakukan analisis evaluasi (Anev) dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. "

 

Besar harapan kami kepada Bapak Kapolres Serdang Bedagai yang saat ini masih dipimpin oleh AKBP Jhon Hery Sitepu, untuk memerintahkan jajarannya agar dapat mengamankan terlapor berinisial SI yang merupakan oknum PNS," tutup Alfianto.(Samhiadi/Al)

 

Diterbitkan oleh kantor redaksi GARUDA BUSER INDONESIA

Chat with us on WhatsApp